Cuaca Mengganas, Personel Ditpolairud Hadiri Rapat Larangan Sementara Tranportasi Angkutan Air Jalur Laut 

    Cuaca Mengganas, Personel Ditpolairud Hadiri Rapat Larangan Sementara Tranportasi Angkutan Air Jalur Laut 

    KATINGAN -  Personel Ditpolairud Polda Kalteng di Mako perwakilan pegatan Das katingan menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat di kantor UPTD Perhubungan Kec.Katingan Kuala, Kab. Katingan.

    Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Camat Katingan Kuala yang di hadiri peserta rapat yaitu Kapolsek Katingan Kuala, Kepala Syahbandar Katingan Kuala, Kamako Perwakilan Pegatan Ditpolairud Polda Kalteng, Danpos AL pegatan, Danramil Katingan Kuala, Lurah Pegatan hilir, Lurah Pegatan Hulu, Agen taxi angkutan air dan Motoris taxi angkutan air.

    “Rakor tersebut membahas tentang masalah larangan sementara jasa angkutan transportasi air tujuan Pegatan-Banjarmasin dan Pegatan-Sampit melewati jalur laut mengingat situasi cuaca ekstrim disertai gelombang tinggi dan angin kencang, ” kata Kamako Perwakilan Pegatan Bripka Ade Sudarman, S.H. mewakili Dirpolairud Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H.

    Ade mengatakan bahwa sejumlah catatan penting terkait aspek keselamatan dan pengawasan terhadap pengelola transportasi air di tengah kondisi cuaca yang tidak bersahabat mengingat sejumlah insiden yang telah terjadi akhir-akhir ini.

    "Ada beberapa hal yang kita sampaikan pada kesempatan ini yaitu mengimbau dan meminta seluruh pengelola tranportasi angkutan air untuk mengecek secara rutin kodisi kelotok, melengkapi alat keselamatan, tidak membawa penumpang melebihi kapasitas, melengkapi dokumen perijinan serta mengutamakan keselamatan dan lebih berhati-hati, ucap Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/23).

    "Selain itu ada beberapa hal yang menjadi kesepakat bersama yaitu antara lain taxi air pegatan tujuan banjarmasin boleh melakukan aktivitas tetapi cuma sampai sungai sebangau besar dan penumpang melanjutkan perjalanan menggunakan ranmor menuju banjarmasin begitupun sebaliknya, serta taxi kelotok tidak boleh membawa penumpang lebih dari 10 orang dan melengkapi dokumen perijinan dan alat keselamatan, ” pungkasnya.

    katingan
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Personel Ditpolairud, Ajak Pemuda Desa Pesisir...

    Artikel Berikutnya

    Sarana Kontak Ditpolairud, Pererat Silaturami...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami